Jenis Asuransi Pengiriman Barang

Jenis Asuransi Pengiriman Barang

Polis asuransi itu sama dengan surat perjanjian antara asuransi dan pemiliki barang atau Tertanggung.

Nah karena berupa Perjanjian berarti isi nya adalah tulisan-tulisan mengenai hak dan kewajiban ke dua belah pihak.

Sebagai contoh dengan bahasa saya, yaitu: jika kontrak asuransi menyatakan: pihak asuransi akan mengganti kerusakan barang, jika barang rusak disebabkan hal ini dan itu saja.

Ya jika kerusakan bukan disebabkan hal ini itu tadi, ya berarti Asuransi tidak punya kewajiban mengganti kerugian.

Agar pembuatan polis asuransi mudah, cepat dan di mengerti secara global, maka di buatlah wording standard nya. Contoh: suatu pengiriman barang di cover dengan polis jenis: Institute Cargo Clause “A”. Ya maka, secara global sudah tau, apa saja yg dicover dan tidak dicover oleh polis tersebut.

Jenis Asuransi Pengiriman Barang yang Pertama adalah Institute Cargo Clause. Atau sering disingkat ICC.

ICC adalah produk wording asuransi dari inggris. Maka bahasa yang digunakan dalam polis adalah bahasa inggris dan penerapannya pun mengacu kepada hukum dan praktek kebiasaan di inggris.

ICC terbagi 3 jenis yaitu ICC “A”, “B” dan “C”.

Coverage terluas adalah ICC “A” karena polis ini mengcover All Risk atau segala resiko, kecuali yang dikecualikan di klausa no 4 s/d 7.

Inget ya, ICC “A” bilangnya All Risk tapi ada yang dikecualikan, berarti All Risk nya kan Banci, karena ada penyebab kerugian yang tidak di cover.

Contoh yang di kecualikan: kerugian yang di sebabkan sifat alami barangnya sendiri, jadi seperti batu bara yang terbakar sendiri karena sifat barangnya yang bisa terbakar sendiri, maka tidak dicover oleh ICC “A”.

Selain ICC “A”, selanjutnya ada ICC “B” yang coverage nya lebih terbatas dibanding ICC “A” karena hanya mengcover untuk kerugian yang di sebabkan hal-hal tertentu saja seperti yang tertulis di polis.

Baca Juga:  Strategi trading dalam advanced option trading

Sebagai Contoh ICC “B” hanya mengcover kerugian karena kebakaran, kapal pengangkut barangnya terbalik, Bencana Alam, dan kejadian lainnya sesuai yang tertulis di ICC “B”. Untuk detail apa yang ada di ICC “B” silahkan para Kage gooling dan baca sendiri dulu, atau tunggu saja video saya berikutnya.

Nanti saya usahakan akan buat video penjelasan mendetail mengenai ICC “B”

Ok berarti tadi ada: ICC “A” , “B” dan Selanjutnya berarti ICC “C”.

ICC “C” coverage nya lebih terbatas di bandingkan ICC “B” karena sebagai contoh: ICC “C” tidak mencover kerugian yang di sebabkan bencana alam seperti gempa, gunung berapi meletus dan sambaran petir.

Klo ICC “B” kan masih mencover kerugian karena bencana alam tersebut. Apalagi ICC “A” …. ya pasti mencover.

Sesuai dengan table, polis Institute Cargo Clause bisa digunakan untuk Pengangkutan Laut dan Darat, Namun karena Eksport Import berhubungan dengan negara asing maka yang paling tepat menggunakan polis ICC ini karena secara global sudah diketahui kondisi ketentuannya.

Untuk pengangkutan barang melalui udara paling cocok menggunakan ICC “AIR” karena wording nya sudah disesuaikan dengan pengangkutan udara.

Jenis Asuransi Pengiriman Barang yang Kedua adalah PSAPBI dengan kepanjangannya adalah: Polis Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia.

PSAPBI ini di ciptakan oleh asosiasi asuransi Indonesia, maka bahasa yang digunakan juga bahasa Indonesia. Dan polis ini merujuk ke KUHD. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia.

PSAPBI juga terdapat 3 jenis yaitu Jaminan 1, 2 dan 3.

Jadi klo tadi ICC menggunakan istilah A,B, C maka PSAPBI menggunakan istilah 1,2,3.

Baca Juga:  Apa itu Adopt Me Trading App?

Sebenarnya klo kita sudah familiar dengan isi ICC A, B, C maka automatis secara garis besar, kita sudah familiar juga dengan isi PSAPBI jaminan 1, 2 dan 3. karena apa …….??

Karena klo kita baca dan bandingkan, seolah – olah isi wording dari PSAPBI seperti isi polis ICC yang di translate ke bahasa Indonesia. Namun tetap ingat ada beberapa hal yang berbeda ya.

Agar mudah di ingat:

– Jaminan 1 mirip dengan ICC A

– Jaminan 2 mirip dengan ICC B

– Jaminan 3 mirip dengan ICC C

Sesuai table, maka PSAPBI ini bisa digunakan untuk pengiriman barang laut dan darat di Indonesia saja.

Jenis Asuransi Pengiriman Barang yang Ketiga adalah polis asuransi standart Dewan Asuransi Indonesia, dengan singkatan DAI.

Polis standard DAI terdapat 2 jenis yaitu Jaminan “B” dan Jaminan “A”.

Untuk mudah mengingatnya: Jaminan “B” DAI coverage nya All Risk dengan beberapa pengecualiannya, sedangkan Jaminan “A” DAI coveragenya mirip-mirip dengan PSAPBI jaminan B.

Namun saat ini, polis DAI ini sudah sangat jarang yang menggunakan.

Saat ini yang sering saya temukan polis-polis asuransi lebih sering menggunakan ICC atau PSAPBI.

Jenis Asuransi Pengirimana Barang ke Empat yang pernah saya temukan adalah Asuransi TLO atau Total Loss Only.

Tapi saya lihat, jenis asuransi yang ini agak jarang juga digunakan di dalam polis, mungkin karena pihak Tertanggung merasa resiko kecelakaan yang di cover, sangat terbatas sekali. Biasanya, TLO ini digunakan untuk pengiriman kargo yang alat angkut nya cukup beresiko tinggi, seperti: di angkut dengan kapal kayu kecil.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam Abazeer Trading Company

Ada 2 wording TLO yang di gunakan yaitu:

– TLO of the goods, dan
– TLO of the goods following total loss of the vessel.

Untuk yang TLO of the goods berarti polis asuransi hanya akan mengcover kerugian, jika seluruh kargo hilang atau rusak total dan biaya perbaikan atau perbaikkan nya sama atau lebih besar dari nilai pertanggungan nya.

Ya iya lah ya, klo nilai barangnya 100 juta, tapi biaya perbaikkan nya juga 100 juta bahkan lebih, ya buat apalagi di perbaiki. Nah hal seperti ini lah yang biasa disebut dengan istilah: Constructive Total Loss.

Untuk wording yang kedua, yaitu: TLO of the goods following total loss of the vessel, jadi polis asuransi hanya akan mengcover jika barang telah total loss dan kapal pengangkutnya juga total loss. Jadi klo kargonya sudah rusak semua tetapi kapalnya masih ada dan masih ekonomis untuk di perbaiki, maka polis asuransi tidak wajib mengganti kerugian kargo tersebut.

itu lah 4 jenis asuransi pengiriman barang yang sering saya temukan digunakan didalam polis marine cargo. kali ini memang pembahasan tiap jenis asuransi nya, masih sangat sekilas. Tapi tidak apa apa karena nanti saya akan buatkan artikel selanjutnya yang membahas tiap tiap jenis nya secara detail.